Hal baru terkait keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah terungkap dalam sidang eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Kuat dan Ricky menyampaikan keterangan berbeda perihal pisau di keributan Kuat dan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dia menceritakan soal keributan di Magelang yang bermula pada 7 Juli menjelang Magrib.
"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib. saat Terdakwa berada di teras rumah," kata Irwan.
Saat itu Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri dan mengendap-mengendap turun dari tangga sambil menengok kanan dan kiri Yosua diduga keluar dari kamar Putri usai melakukan kekerasan seksual.
Melihat gerak-gerik aneh Yosua, Kuat langsung berteriak 'woy'. Ternyata, teriakan itu, disebut Kuat, membuat Yosua lari ke arah dapur.
"Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.
Irwan menyebut Kuat masih terus berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu.
Kuat juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.
"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.
Susi langsung berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, kata Irwan, Kuat berhenti mengejar Yosua dan kemudian bergegas ke kamar Putri. Di situlah, Kuat mengambil pisau untuk berjaga-jaga.
"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata Irwan.
Susi yang sudah berada di kamar Putri, mendapati pintu kaca lantai 2 sudah terbuka. Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.
Melihat itu, kata Irwan, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis. Namun, saat itu, Putri tidak menceritakan apapun kepada Susi.
Susi pun, kata Irwan, langsung memapah Putri ke tempat tidurnya. Kemudian Putri menanyakan HP miliknya dan meminta tolong Kuat untuk menghubungi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.
Versi Ricky Rizal
Versi lain mengenai keributan Yosua dan Kuat di Magelang diceritakan Rizky Rizal.
Menurut Ricky, Kuat membawa sebilah pisau saat mengejar Yosua.
"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya, Kuat Ma'ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau," kata tim pengacara Ricky saat membaca eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10).
Dalam sidang ini, pengacara Ricky juga mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal poin 9. Berikut bunyinya:
Saya mengetahui karena Saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai 1 (satu) di rumah Magelang dan atas inisiatif Saya sendiri karena pada saat itu Saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yoshua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yoshua memiliki senjata sehingga Saya berinisiatif mengamankan senjata Yoshua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengacara Ricky mengatakan karena mengetahui adanya keributan itu, Ricky lantas mengamankan senjata Yosua. Hal itu untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
"Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).