Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geng Ferdy Sambo Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di Menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Adik Angkat Pangkat Jendral Turun Gunung

 


Seakan buta hati dan gila jabatan serta posisi, seluruh Geng Ferdy Sambo ketakutan dan gemetaran saat itu Brigadir J ternyata masih hidup di menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Jumat (8/7/2022).


Lantas semua diredam dengan hadirnya sosok adik angkat Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal.


Sebenarnya skenario Ferdy Sambo sudah terungkap beberapa jam setelah terjadinya pembunuhan sadis di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Akan tetapi diduga demi pangkat dan jabatan mereka yang terlibat di sana mati hati, dengan menutupi fakta yang terekam dalam kamera CCTV di TKP.

 


Skenario pembunuhan Brigadir J yang dikarang Ferdy Sambo sebenarnya sudah terungkap ketika anak buahnya menonton rekaman DVR CCTV.


Awalnya Ferdy Sambo menceritakan kronologi tewasnya Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J karena terjadi aksi saling tembak menembak antara korban dengan Bharada E. 


Skenario tersebut diperkuat oleh keterangan pers yang diungkap Kapoler Jakarta Selatan, Kombes Budhi saat itu.


Namun fakta sebenarnya tidak seperti itu. Rupanya apa yang sampaikan Kapoler Jakarta Selatan, Kombe Budhi  tidak sesuai fakta.


Brigadir J tampak masih sehat segar bugar pada menit 17:07 sampai 17:11 WIB atau detik-detik sebelum pembantaian. 


Dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada terdakwa obstruction of justice, diungkap jika semua anak buah Sambo sudah menonton rekaman DVR CCTV tersebut. 


Mereka yang tahu dengan rekaman CCTV tersebut di antaranya Kompol Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo.


Pertemuan pukul 02.00 WIB pada Rabu (13/7/2022), antara Ferdy Sambo dan satu anak buahnya terjadi untuk olah TKP.

 

Di TKP Duren Tiga, saksi Arif Rachman Arifin mengajak Chuck Putranto menyaksikan DVR CCTV di rumah dinas Sambo.


Dia mengatakan pada seniornya jika Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengamankan rekaman.


"Bang (Chuk Putranto), kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy isinya. Abang mau lihat nggak?" kata Arif kepada Chuck.


Saat itu beberapa anak buah yang satu geng dengan Ferdy Sambo menonton rekaman CCTV  menggunakan laptop milik saksi Baiquni Wibowo.


Saat menonton itulah, saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB. 


Di sana mereka kaget dan tidak percaya jika Brigadir Yosua masih hidup. 


Saat itu mereka melihat Brigadir J sedang memakai baju putih berjalan dari pintu rumah menuju pintu samping taman rumah dinas Sambo.


"Bang, ini Yosua masih hidup," kata saksi Chuck pada seniornya.


Atas temuan Yosua masih hidup, rupanya membuat saksi Arif Rachman terkejut. 


Rupanya pernyataan kronologis tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi tidak benar.


Dari sana lantaran panik, Arif Rachman langsung menghubungi jenderal bintang satu, Hendra Kurniawan.


Melalui panggilan WhatsApp, Arif kemudian meminta arahan selaku senior dan tim khusus yang menangani peristiwa Sambo. 


Di sana Arif menyampaikan bahwa ada fakta berdasarkan DVR CCTV, jika Brigadir J masih hidup.


Saat itu Arif mengaku gemetar dan takut. Namun Hendra sebagai jenderal bintang satu menenangkannya.


Hendra yang merupakan adik asuh Ferdy Sambo meminta saksi Arif menghadap sang jenderal Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo.


Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.


Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Selain Hendra, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 


Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. (*)


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved