Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan ketika persidangan berlangsung.
Ferdy Sambo ternyata sudah mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Arman menilai, dakwaan JPU keliru karena ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum dianggap menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu keberatan tim kuasa hukum Sambo adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
"Selain itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obsecur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," imbuh Arman yang dikutip dari fajar.co.id, Kamis (20/10).
Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan latar belakang atau alasan Ferdy Sambo beserta rombongan pergi ke Magelang. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Jaksa Penuntut umum juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan hal yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2020. Dalam surat dakwaan pun dinilai terlaku banyak asumsi serta kesimpulan sendiri yang dibuat oleh Jaksa.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.