Hakim nonaktif Albertina Ho menyoroti permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan ketika persidangan berlangsung.
Secara tegas, ia menyebut bahwa Mantan Kadiv Propam Polri itu miliki peluang kecil untuk bisa bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap sang ajudan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini karena Ferdy Sambo diketahui sebagai pelaku yang juga memerintahkan anak buahnya untuk menembak dan membunuh Brigadir J.
Menurut Albertina Ho dalam teori hukum pidana seseorang yang menyuruh melakukan tindak pidana adalah pelaku, meskipun diketahui orang itu tak berbuat apa-apa.
Namun, sebaliknya bahwa pihak yang melakukan perbuatan tindak pidana atas dasar perintah atau desakan orang lain bisa dipertimbangkan untuk tidak dipidana.
"Jadi dengan teori seperti ini maka hukum pidana mengatur bahwa otak pelaku tidak mungkin tidak dihukum," ujar Albertina saat berbincang dengan Rosi dikutip dari Kompas TV, Jumat (21/10/2022).
"Justru yang melakukan itu (pembunuhan) yang dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan tidak dipidana kita juga harus melihat dia melakukan itu atas dasar apa," tambahnya.
Lebih lanjut Albertina meyakini seluruh peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terkuak di pengadilan.
Seluruh keterangan saksi akan diuji untuk mengungkap siapa pelaku utama atau aktor perencanaan pembunuhan hingga eksekutor penembak Brigadir J.
Dalam pengalamannya, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan berbeda di persidangan, saat jaksa, hakim atau tim pengacara melakukan pemeriksaan.
Di sana jugalah sejumlah fakta dan peran para terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J akan terbuka. Untuk menggali fakta tersebut, hakim tidak akan berpegangan satu alat bukti yakni keterangan saksi.
Melainkan akan melihat bukti-bukti lainnya. Semisal hasil forensik atau visum, keterangan ahli, bukti petunjuk.
Hakim, sambung Albertina, akan mencerna mana saja keterangan yang logis meski ketiga terdakwa, Ferdy Sambo membantah ada penembak lain dan Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal hanya melihat Richard Eliezer alias Bharada E.
Ia juga meyakini akan muncul keterangan lain yang membuat seluruh keterangan saksi dalam BAP tidak memiliki nilai.
Keterangan saksi, bukti visum, keterangan ahli ini akan melahirkan alat bukti petunjuk. Bukti petunjuk ini digunakan dalam perkara yang sulit pembuktiannya.
"Dan keterangan yang digunakan adalah yang di persidangan. Ini yang akan menjadi pertimbangan hakim nanti," pungkasnya.