Sejumlah pihak menyoroti Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah.
Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus.
Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menegaskan sangat tidak setuju sanksi pidana terhadap pemalsuan ijazah dihapus.
Apalagi pemalsuan ijazah tidak hanya menyangkut individu tapi merugikan publik dari sisi pembangunan sistem yaitu good governance dan good government.
"Ijazah tidak hanya terkait kepentingan individu tetapi penggunaannya masuk ke wilayah publik. Maka jika pemerintah lemah dalam sanksi atas pemalsuan ijazah maka ini tanda lemahnya komitmen pada pendidikan dan pentingnya karakter atau integritas," jelasnya.
Jejen menegaskan, jika sanksi pidana dihapus maka dampaknya jumlah kasus pemalsuan ijazah tidak akan turun tetapi justru akan semakin meningkat dengan berbagai modus dan cara.
Apalagi MK juga telah memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional.
Oleh karena itu DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus merevisi UU Ciptaker terkait pendidikan agar lebih baik sesuai aspirasi publik dan kebutuhan di masa depan.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, MH juga mengatakan, jika DPR menyetujui UU Ciptaker yang melegalkan tindak pidana pemalsuan ijazah maka bisa mendorong meningkatnya praktik pemalsuan ijazah.
Hal ini tentu berakibat buruk terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Dampak buruknya lagi banyak pihak akan melakukan tindakan pemalsuan dokumen yang lain yang terkait dengan aspek legalitas.
"Misalnya berkaitan dengan legalitas hak-hak kepemilikan yang sangat rawan dengan tindakan pemalsuan," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Sulawesi Tengah, Sakinah Aljufri, juga mengkritik keras dihapusnya pasal-pasal sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja.
“Penghapusan pasal pidana dalam draft UU Cipta Kerja pada sektor pendidikan sangat berpotensi terhadap kembali maraknya praktik pemalsuan ijazah,” ungkap Sakinah melalui WhatsApp disela-sela kegiatan reses di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
SAPMA PP Tolak Keras Penghapusan Sanksi Pidana Pemalsuan Ijazah
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya, berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah.
Hal ini menjadi sorotan bagi Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila, yang mengkritik keras dihapusnya pasal-pasal sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja itu.
Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila Aulia Arief menyatakan, praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus.
“Padahal pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU ini salah satunya adalah kepastian hukum. Tetapi penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas, justru telah memunculkan ketidakpastian hukum," ujar Arief, Jum'at (21/10/22).
Ia mengaku khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktek jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu makin marak.
"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," katanya.
Dia mengatakan, meskipun praktek-praktek bodong semacam ini tidak dapat sepenuhnya hilang, tetapi adanya sanksi pidana telah memberikan kepastian hukum pada masyarakat, bahwa hal tersebut tertolak dan melanggar hukum.
Menurutnya, kepastian hukum terkait pelanggaran dalam soal pemberian maupun penggunaan ijazah serta gelar ilegal, juga berguna untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia, yang tengah diusung menuju SDM Unggul berkarakter Pancasila.
"Karenanya menjadi tidak masuk akal, pasal terkait sanksi pidana ini justru yang dibidik oleh pemerintah untuk dihapuskan," tegas alumni Fakultas Hukum Trisakti ini.
Seperti diketahui, dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang akan dihapus.
Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68, dan 69. Pasal 67 yang dihapus terdiri dari empat ayat, yaitu:
“(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
"Itu artinya ancaman pidana kepada orang, organisasi dan penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah dan sertifikat palsu hilang," ucap Arief.
"Ancaman penggunaan gelar akademik tanpa izin juga hilang. Lembaga pendidikan yang melakukan tindak penipuan dan pidana juga hilang ancaman pidananya," imbuhnya