Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai 'Jual' Isu Kekerasan Seksual, Eks Hakim Agung: Ada Persiapan Pembunuhan


  Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih menyita perhatian masyarakat. 


Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J ini telah digelar sejak Senin (17/10/2022). 


Sidang lanjutan kasus pembunuuhan Brigadir J ini tentunya akan terus berlanjut hingga putusan hukuman hakim kepada lima terdakwa. 


Kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR. 


Salah satu yang turut menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.



Sebagaimana diketahui, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam hal ini, Gayus Lumbuun menilai isu kekerasan seksual yang seolah kembali "dijual" oleh kubu Sambo. 


Gayus menilai yang terpenting dalam persidangan nanti adalah membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Sementara isu kekerasan seksual yang dialami Putri adalah yang diduga menjadi motif pembunuhan yang tidak terlalu signifikan untuk diperhatikan.


"Kalau konstruksi hukum dibangun dengan mendapatkan motif sehingga arahnya nanti tidak (membuktikan) pembunuhan berencana, ini tidak perlu diperhatikan. Sehingga (pembunuhan) tidak berencana tetapi spontan misalnya, konstruksi ini tidak terlalu penting dikemukakan baik dalam dakwaan, apalagi (dugaan kasusnya) telah dinyatakan SP3," jelas Gayus.


"Karena untuk menemukan kejahatan pembunuhan berencana cukup dengan persiapan, bukan motif. Persiapan apa yang ditemukan untuk menjadikan perbuatan ini sebagai pembunuhan berencana," imbuhnya, seperti dikutip Suara.com dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (23/10/2022).

Ada beberapa hal yang telah mengarah kepada persiapan perencanaan pembunuhan. Misalnya dengan Ferdy Sambo yang disebut meminta tolong orang lain melakukan pembunuhan, yakni ke Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


"Contoh lain, persiapan mengisi peluru ke senjata sebelum kejadian. Ini salah satu persiapan yang mengarah ke pembunuhan berencana. Tidak perlu dengan motif untuk menyatakan istri korban kekerasan seksual untuk mengarah ke pembunuhan spontan dan tidak berencana," ungkap Gayus.

 

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Gayus juga menilai kubu Sambo dan Putri tengah mencuri start untuk mendapatkan simpati publik, yakni dengan menggaungkan kembali isu pelecehan seksual.


Gayus lantas menyoroti beberapa hal janggal di isu tersebut. "Tidak ada usaha dari korban melaporkan di tempat di mana dia menerima pelecehan tersebut. Kemudian memakan waktu sampai lama (hingga dilakukan pembalasan dari Sambo) dan diikuti dengan persiapan (penembakan) itu tadi," tutur Gayus.


"Kedua, telah dinyatakan untuk hal ini tidak diusut lebih lanjut, di-SP3, nah silakan digugat SP3-nya tidak langsung di persidangan ini nanti," sambungnya.

 

Bahkan Gayus mengingatkan ada dampak hukum yang harus dihadapi apabila isu pelecehan seksual itu terbukti tak memiliki dasar yang jelas. Bahkan sanksi ini juga bisa dihadapi oleh penasihat hukum Sambo dan Putri.*** 


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved