Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah.
Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Sulawesi Tengah, Sakinah Aljufri, mengkritik keras dihapusnya pasal-pasal sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja.
“Penghapusan pasal pidana dalam draft RUU Cipta Kerja pada sektor pendidikan sangat berpotensi terhadap kembali maraknya praktik pemalsuan ijazah,” ungkap Sakinah, dikutip pada Rabu (12/10).
Menurut Sakinah, RUU Cipta Kerja sangat merugikan dunia pendidikan, karena dalam RUU ini membuka peluang untuk melegalkan praktik pemalsuan ijazah.
“Konsekwensi dari penghapusan pasal sanksi pidana atas praktik pemalsuan ijazah adalah tidak adanya ancaman pidana bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang berani memalsukan ijazah. Ini seakan melegalkan praktik pemalsuan ijazah,” kata Sekjend Wanita Islam Al-Khairaat.
Tina Nur Alam Harap Pemprov Realisasikan Pembangunan Asrama Dayung Sultra
Legislator PKS asal Sulawesi Tengah ini menjelaskan bahwa adanya pasal sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah masih tidak membuat jera palakunya apalagi jika ditiadakan sanksi pidananya.
“Adanya sanksi yang berat saja masih ada praktik pemalsuan ijazah, apalagi jika sanksinya dihapus. Saya khawatir ijazah aspal bakal marak kembali,” pungkas anggota DPR RI Komisi X.