Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf disebut-sebut sudah mempunyai niat terlibat dalam perencanaan menghabisi nyawa ajudan Ferdy Sambo.
Bahkan dikatakan, Kuat sudah dari Magelang membawa senjata tajam, pisau yang diduga akan digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Peristiwa di Magelang yang dilihat Bripka RR, menyebutkan Kuat Maruf sudah siap dengan pisau ketika menghalangi Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi.
Mengenai hal itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf menolak pernyataan dari JPU terkait kliennya yang memiliki niat jahat untuk menghabisi Brigadir J. Kuasa hukum membongkar alasan Kuat membawa pisau sejak di Magelang.
Dalam nota keberatan, kuasa hukum menilai, jika JPU telah keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap Kuat. Kuasa hukum sama sekali tak melihat JPU tak mencantumkan satupun soal penjelasan peran dari Kuat Maruf.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar kuasa hukum ketika membacakan eksepsi, Kamis (20/10/2022).
JPU telah dinilai keliru dalam menyusun logika tentang Kuat Maruf. Bahkan, kuasa hukum menilai JPU telah melompat dalam menyusun dakwaannya.
Selain itu, kuasa hukum juga memberi contoh sejumlah poin dakwaan dari JPU terhadap Kuat Maruf.
Seperti, dikatakan Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju rumah dinas Sambo.
JPU menyebut, pisau itu digunakan untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi.
Dari pernyataan JPU itu, kuasa hukum menilai jika hal tersebut merupakan asumsi.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum, JPU tak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada uraian sebelumnya, JPU tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar kuasa hukum Kuat.
Kuasa hukum mengatakan jika pisau tersebut terbawa dari Magelang ke Jakarta. Ia menegaskan bahwa pisau itu tak termasuk dari rencana pembunuhan Brigadir J. Lalu, dakwaan Kuat yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo, menurut kuasa hukum, sebagai ART apa yang dilakukan oleh Kuat dinilai wajar, karena itu bagian dari pekerjaannya.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," ujarnya.
Dari alasan tersebutlah, kuasa hukum menilai yang dilakukan JPU dalam dakwaan hanya asumsi.
"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," tuturnya.
"Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," lanjutnya.