Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, didakwa merintangi atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022). Jaksa membeberkan bahwa Hendra merupakan anggota Polri pertama yang dikontak Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes, membuka sidang perkara merintangi penyidikan Brigadir J dengan mempersilakan penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hendra, yang diketahui masih jenderal aktif lantaran belum ada keputusan etik dari Polri terkait kasus Brigadir J. Jaksa menguraikan bahwa Hendra merupakan anggota pertama yang dikontak Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel.
“Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk,” kata anggota tim penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Hendra dikontak Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk membicarakan terkait dengan tragedi yang menewaskan Brigadir J. Keduanya bertemu langsung di area parkir rumah.
“Ada apa bang?” tanya Hendra.
“Ada pelecehan terhadap Mbakmu.”
Selanjutnya, Ferdy Sambo membeberkan cerita bahwa Putri Candrawathi berteriak dan Brigadir J panik dan keluar kamar pribadi Putri karena terpergok Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ferdy Sambo lalu menyebut, Brigadir J spontan menembak Bharada E dan keduanya saling balas tembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J. “Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Hendra Kurniawan,” ujar jaksa.
Komunikasi keduanya berlanjut, sehari sesudahnya ketika Ferdy Sambo mengontak untuk memastikan pengawalan kasus ini dengan meminta Hendra mengecek CCTV komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. ” Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek,” kata jaksa mengutip pernyataan Sambo.
Instruksi itu dilaksanakan Hendra dengan meminta AKBP Ari Cahya dan AKBP Agus Nurpatria. “Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” tutur Hendra kepada Ari Cahya.