Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberitahu bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Jaksa menyebut mulanya Hendra menanyakan kejadian pelecehan yang dialami Putri kepada mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto yang terlebih dahulu tiba di TKP penembakan Brigadir J."Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa'," kata jaksa.
Benny kemudian menceritakan versi pelecehan Brigadir J berdasarkan penuturan Putri. Putri bercerita mulanya sedang beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek. Benny mengatakan Brigadir J kemudian memasuki kamar tempat Putri sedang beristirahat tersebut.
"Dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ujar jaksa.
Akibat teriakan itu, Brigadir J kemudian disebut menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri. Ia juga disebut memaksa agar Putri membuka kancing bajunya.
"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," lanjut jaksa.
Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J kemudian dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.
Rangkaian cerita ini merupakan bagian dari skenario palsu Sambo yang akhirnya terbongkar. Adapun Brigjen Hendra didakwa ikut terlibat dalam upaya merintangi penyidikan ini.
Dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Bharada E, jaksa menyebut cerita pelecehan yang diungkap Putri Candrawathi belum bisa dipastikan kebenarannya.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.