Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menanggapi rumor Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menghendaki dua calon di Pilpres 2024.
Mahfud menegaskan, sebagai aktor politik, menurutnya wajar jika Jokowi menghendaki jumlah pasangan calon dalam Pilpres mendatang.
Keinginan atau kehendak semacam itu termasuk hak konstitusional bagi seorang aktor politik seperti Jokowi, Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, dan lain-lain.
“Menurut saya wajar saja Pak Jokowi kalau melakukan ‘saya ingin 2, ingin 3, ingin 4’, itu hak dia dan hak konstitusional dia,” ujar Mahfud di kanal YouTube RGTV Channal ID yang tayang pada Rabu (19/10).
Hanya saja, dalam mengkonsolidasi kehendak tersebut, peru digarisbawahi tidak boleh menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, sebagai seorang presiden, Jokowi tidak diperbolehkan memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekuasaannya sebagai presiden.
“Tapi ketika dia presiden, itu tidak boleh memaksakannya itu misalnya kepada para menterinya ‘woi diatur ya agar besok calonnya hanya 2’ kan tidak bisa begitu dan tidak pernah melakukan itu,” ujar Mahfud.
Sebelumnya sempat beredar rumor bahwa Presiden Jokowi hanya menginginkan adanya pasangan calon saja di Pilpres 2024.