Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aturan Baru! Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual, Sikat Habis Pungli




Atas dasar penghapusan pungli oleh oknum polisi dan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.


Secara resmi, aturan baru tersebut telah tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 yang berlaku mulai 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Kapolri.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan tilang hanya boleh dilakukan menggunakan tilang eletronik (ETLE).

 

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.

 

Bukan tanpa alasan, aturan baru ini sejalan dengan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada seluruh jajaran Polri pada 14 Oktober lalu, di Istana Kepresidenan.

 

Dilansir AyoJakarta dari Suara.com, tidak hanya itu dengan adanya pelarangan tilang manual yang telah dilaksanakan ini bertujuan untuk menghindari tindak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi.

 

Kemudian, Listyo Sigit memberikan arahan untuk seluruh Polantas yang turun langsung kelapangan untuk melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli di lokasi yang sering terjadi pelanggaran.

Bahkan menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak segan untuk menindak tegas terhadap oknum polisi yang masih melakukan pungli dan memberikan reward kepada petugas yang bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.

 

“Tentu saja ini juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi , mampu berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel (yang) melakukan pelanggaran,” ungkanya.

 

Sementara itu, aturan ini ditegaskan guna  meningkatkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

Selain itu, Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

 

Para petugas kepolisian juga diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved