Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alasan Putri Ganti Baju seusai Brigadir J Tewas Dikuak? Eks Hakim Juga Sorot Keanehan Perintah Sambo

 Kasus pembunuhan Brigadir J, di mana Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka disorot mantan hakim.

Terlebih kini persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah digelar.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tertulis Putri Candrawathi alias PC sempat berganti pakaian seusai Brigadir J dibunuh di rumah Duren Tiga. 

JPU menyoroti sikap PC yang cuek seusai Brigadir J tewas secara sadis.

 

Dikutip dari Kompastv via TribunWow ( grup TribunJatim.com ), hakim nonaktif Albertina Ho menjelaskan apa yang sebenarnya ingin ditunjukkan oleh JPU dengan menekankan PC bersikap cuek.

Alebertina menjelaskan, dalam persidangan, selain bukti, dakwaan JPU yang meyakinkan hakim juga dapat memengaruhi vonis hukuman.

 "Dia mau meyakinkan hakim bahwa sebenarnya orang ini tidak ada masalah, kira-kira begitu," ungkap Albertina.

 

Albertina menjelaskan, dakwaan dari JPU tersebut pasti akan ditanggapi oleh terdakwa dan kembali direspons oleh jaksa.

"Itu nanti saling mengajukan alat bukti untuk menguatkan pendapat masing-masing," ujarnya.

Albertina juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan JPU mengungkit soal ganti baju karena dugaan adanya sesuatu di baju tersebut yang ingin disembunyikan oleh PC.

 

Lalu dalam pembelaannya, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berdalih dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah kepada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo mengaku perintah yang ia keluarkan kepada Bharada E adalah untuk menghajar Brigadir J.

Hakim nonaktif Albertina Ho melihat ada keanehan dalam instruksi Sambo.

 

Awalnya Albertina menjelaskan dalam pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu orang, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Albertina menjelaskan, tidak masuk akal jika otak atau dalang pembunuhan berencana mendapat vonis yang lebih ringan dibandingkan eksekutor.

"Hakim akan melihat ini ide siapa melakukan itu," kata Albertina.

"Masuk akal tidak orang yang mempunyai ide, orang lain yang membunuh, dia yang mempunyai ide, kok dia yang lebih ringan." 

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pengacara angkat bicara soal video yang viral. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pengacara angkat bicara soal video yang viral. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)© Disediakan oleh TribunJatim.com

 

Albertina menyampaikan, hakim nanti akan melihat latar belakang pembunuhan berencana.

Terkait perintah Sambo untuk membunuh Brigadir J, Albertina menjelaskan bahwa hakim nantinya akan mendalami hal tersebut.�

Masyarakat juga saya pikir bertanya, menghajar kok menyediakan peluru, menghajar kok menyediakan senjata," terang Albertina.

"Ini akan dibuktikan di persidangan," tegasnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : MSN

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved